Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan mengajukan surat usulan pengangkatan dari PPK pada Instansi Pemerintah kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dari pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan lain di lingkungan Kementerian dilaksanakan dengan mengajukan surat usulan pengangkatan dari PPK kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dari Pimpinan
Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pengangkatan dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama.
(4) Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya tembusan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama oleh PRESIDEN.
(6) Permohonan rekomendasi pengangkatan kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(7) Selain dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), bagi pejabat fungsional ahli utama lainnya juga melampirkan PAK terakhir.
(8) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (7) dilakukan verifikasi secara elektronik oleh Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
(9) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pimpinan Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(10) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pimpinan Instansi Pembina menerbitkan:
a. PAK;
b. sertifikat kompetensi; dan
c. rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan jabatan.
(11) Bagi pejabat pimpinan tinggi diberikan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a dari pengalaman tugas jabatan ditambahkan Angka Kredit dasar bagi PNS sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(12) Bagi pejabat fungsional ahli utama lainnya diberikan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a dengan Angka Kredit setara dengan PAK terakhir yang dimiliki.
Koreksi Anda
