Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Perancang yang akan diduduki. (2) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi; b. jabatan administrasi; dan c. jabatan fungsional lainnya. (3) Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan pimpinan tinggi madya. (4) Jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana. (5) Usul pengangkatan Perancang melalui perpindahan dari jabatan lain disampaikan oleh Instansi Pemerintah kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum batas usia pengangkatan yang dipersyaratkan. (6) Penetapan pangkat bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya. (7) Penetapan jenjang jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional lainnya. (8) Pejabat fungsional lainnya dapat berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Perancang sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan. (9) Perpindahan pejabat fungsional lainnya ke dalam Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi jenjang jabatan dan Angka Kredit yang setara. (10) Perpindahan jabatan fungsional keahlian lain yang setara ke dalam Jabatan Fungsional Perancang dapat dilakukan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan fungsional.
Koreksi Anda