Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana di bidang ilmu hukum, hukum agraria dan pertanahan, hukum bisnis, hukum hak kekayaan intelektual, hukum internasional, hukum kesehatan, hukum litigasi, hukum publik, hukum syariah, hukum dan pembangunan, hukum keluarga islam, hukum pidana islam, hukum tatanegara, perbandingan mazhab, hukum ekonomi syariah, ilmu falak, hukum agama hindu, hukum adat, atau kualifikasi bidang ilmu hukum lainnya yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. berijazah paling rendah magister untuk Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut atau tidak berturut-turut;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perancang Ahli Pertama dan Perancang Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perancang Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa:
a. salinan keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK;
b. salinan keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
c. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
e. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
f. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang Jabatan Fungsional Perancang paling singkat 2 (dua) tahun berturut- turut atau tidak berturut-turut yang ditandatangani pimpinan unit kerja;
g. salinan nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
h. surat persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama;
i. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang; dan
j. fotokopi kartu pegawai.
Koreksi Anda
