Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang ditetapkan oleh: a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Perancang Ahli Utama; dan b. PPK untuk jenjang jabatan Perancang Ahli Madya, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Pertama. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk PyB untuk MENETAPKAN pengangkatan Perancang Ahli Muda dan Ahli Pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda