Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Perancang Ahli Utama; dan
b. PPK untuk jenjang jabatan Perancang Ahli Madya, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Pertama.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk PyB untuk MENETAPKAN pengangkatan Perancang Ahli Muda dan Ahli Pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
