Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
