Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Jabatan Fungsional Perancang yaitu melaksanakan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya.
Koreksi Anda