Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang melalui pendekatan tugas per tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan metode dan tabel perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
