Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek dalam perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 huruf a terdiri atas: a. beban kerja; dan b. standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan. (2) Beban Kerja pada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat unit kerja atau satuan kerja untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Perancang. (3) Beban Kerja pada Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat Instansi Pengguna untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Perancang. (4) Standar kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menghitung: a. jumlah rancangan peraturan perundang-undangan pada tahap perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan; b. jumlah rancangan peraturan perundang-undangan pada tahap penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; c. jumlah rancangan peraturan perundang-undangan pada tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan; d. jumlah rancangan peraturan perundang-undangan pada tahap pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG atau Rancangan Peraturan Daerah; e. jumlah rancangan peraturan perundang-undangan pada tahap pengundangan peraturan perundang- undangan; f. jumlah pemberian tanggapan atau penyusunan laporan/notula/risalah rapat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, nota kesepahaman (memorandum of understanding), kontrak internasional/kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang- undangan dan kegiatan penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di pengadilan maupun di luar pengadilan; g. jumlah pemberian kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan; h. jumlah pemberian konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah; dan i. jumlah pemetaan produk hukum daerah; j. jumlah penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota; k. jumlah penyusunan perjanjian internasional; l. jumlah penyusunan persetujuan internasional; m. jumlah penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding); n. jumlah penyusunan kontrak internasional; o. jumlah penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerja sama; p. jumlah penyusunan Keterangan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung dan gugatan serta jawaban gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara; q. jumlah penyusunan pendapat hukum (legal opinion); dan r. jumlah pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum.
Koreksi Anda