Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis Instansi Pemerintah serta
mempertimbangkan dinamika/perkembangan dan kemampuan organisasi Instansi Pemerintah.
(2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
