Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Perancang yang akan memperoleh kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat dilantik dan diangkat sumpah/janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(3) Perancang yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Perancang Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
(5) Dalam hal Perancang jenjang ahli utama diangkat melalui perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji harus dilakukan sebelum yang bersangkutan berusia 60 (enam puluh) tahun.
(6) Dalam hal Perancang jenjang ahli utama diangkat melalui perpindahan dari PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji harus dilakukan sebelum yang bersangkutan berusia 63 (enam puluh tiga) tahun.
(7) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional dilakukan oleh PPK Instansi Pemerintah.
(8) PPK Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat menunjuk pejabat lain paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji jabatan.
(9) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
