Pasal 1
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman untuk pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
PERMEN Nomor 17 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.