Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 532), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: