Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG serta peraturan pelaksanaannya.
2. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
3. Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
4. Sistem Administrasi Badan Hukum, yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
5. Data adalah data badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan yang terdaftar pada basis data SABH.
6. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan yang lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Jabatan Notaris atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
9. Hari adalah hari kalender.