Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Pendidikan Pejabat Imigrasi yang selanjutnya disebut Dikpim adalah pendidikan khusus Keimigrasian yang diselenggarakan untuk mengembangkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sikap serta perilaku terpuji dalam melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian.
3. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
www.djpp.kemenkumham.go.id