Pasal I
Ketentuan Pasal 24 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 636) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: