Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
( 1 ) Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana:
a. yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun;
dan/atau
c. menderita sakit berkepanjangan.
( 2 ) Usul pemberian Remisi bagi Narapidana berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disertai dengan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
( 3 ) Dalam hal akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, Kepala Lapas mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan Narapidana telah berusia di atas 70 (tujuh puluh) yang penghitungannya berpedoman pada usia sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
( 4 ) Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan pada hari lanjut usia nasional.
( 5 ) Usul pemberian Remisi bagi Narapidana yang sakit berkepanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c harus disertai dengan surat keterangan dokter yang menyatakan:
a. penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan;
b. penyakit yang diderita mengancam jiwa atau nyawa; dan
c. selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya.
( 6 ) Dalam hal terdapat keraguan mengenai surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Kepala Lapas dapat meminta pendapat dokter lainnya.
( 7 ) Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan pada hari kesehatan dunia.
2. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
