Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum.
6. Pejabat Fungsional Analis Hukum yang selanjutnya disebut Analis Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum.
7. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
8. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
10. Analisis dan Evaluasi Hukum adalah kegiatan yang meliputi analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan hukum tidak tertulis serta pembentukan peraturan perundang-undangan, analisis permasalahan hukum, analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum, serta advokasi hukum.
11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Hukum dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Hukum sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Analis Hukum dalam bentuk Angka Kredit Analis Hukum.
16. Standar Kompetensi Analis Hukum yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum.
18. Standar Kualitas Hasil Kerja Analis Hukum selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan kualitas dari setiap pelaksanaan tugas jabatan, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang di lingkungan Instansi Pemerintah yang harus dipenuhi oleh Pejabat Fungsional Analis Hukum untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.
19. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Hukum sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum.
20. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Hukum sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
21. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Hukum baik perorangan atau kelompok di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum.
22. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Hukum yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
23. Organisasi Profesi adalah organisasi Jabatan Fungsional Analis Hukum yang dibentuk dan diakui oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Hukum.
24. Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Analis Hukum yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang menggunakan Analis Hukum.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum atau bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang hukum atau bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama yang telah menduduki jabatan fungsional jenjang ahli utama lain.
(2) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan batas usia paling lama untuk pengangkatan dan pelantikan sebagai Analis Hukum.
(3) Pengalaman di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak harus secara terus menerus.
(4) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(5) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(6) PNS yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan Angka Kredit dari pengalaman ditambah Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum yang akan diduduki.
(9) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Instansi Pembina.