TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Majelis Pengawas harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berpendidikan paling rendah sarjana hukum;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
f. tidak sedang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan;
g. tidak pernah dihukum dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
i. berpengalaman dalam bidang hukum paling singkat 3 (tiga) tahun.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikecualikan terhadap Kepala Kantor Wilayah dan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah.
(3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota yang berasal dari unsur ahli/akademisi tidak berprofesi sebagai advokat atau penasihat hukum.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:
a. fotokopi kartu tanda penduduk atau tanda bukti diri lain yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi ijazah sarjana hukum yang telah dilegalisasi;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;
d. daftar riwayat hidup dan pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6cm (empat kali enam sentimeter);
dan
e. surat pernyataan bermeterai masing-masing menyatakan:
1. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
2. tidak berprofesi sebagai advokat atau penasihat hukum;
3. tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
4. tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
5. tidak sedang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan.
(1) Anggota Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang berasal dari unsur pemerintah yang diusulkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah di lingkungan Kantor Wilayah dan/atau dari pemerintah daerah setempat;
b. 3 (tiga) orang berasal dari unsur Organisasi Notaris yang diusulkan oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris INDONESIA; dan
c. 3 (tiga) orang berasal dari unsur ahli/akademisi yang diusulkan oleh dekan fakultas hukum atau pimpinan sekolah tinggi hukum setempat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah.
(2) Dalam hal di kabupaten/kota tidak mempunyai fakultas hukum atau sekolah tinggi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dapat menunjuk unsur ahli/akademisi dari wilayah lain.
(3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh masing-masing unsur berdasarkan permintaan Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan diterima.
(1) Dalam hal usulan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tidak disetujui, Kepala Kantor Wilayah dapat meminta usulan baru.
(2) Usulan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah lewat dan tidak ada pengusulan yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah dapat menunjuk calon anggota Majelis Pengawas Daerah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Dalam hal persyaratan telah terpenuhi, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota Majelis Pengawas Daerah.
(1) Anggota Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang berasal dari unsur pemerintah, meliputi:
1. Kepala Kantor Wilayah;
2. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah; dan
3. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah.
b. 3 (tiga) orang berasal dari unsur Organisasi Notaris yang diusulkan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris INDONESIA; dan
c. 3 (tiga) orang berasal dari unsur ahli/akademisi yang diusulkan oleh dekan fakultas hukum atau pimpinan sekolah tinggi hukum setempat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah.
(2) Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 karena jabatannya secara ex officio menjadi anggota Majelis Pengawas Wilayah.
(3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing unsur berdasarkan permintaan Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan diterima.
(1) Dalam hal usulan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal dapat meminta usulan baru.
(2) Usulan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah lewat dan tidak ada pengusulan yang disampaikan, Direktur Jenderal dapat menunjuk calon anggota Majelis Pengawas Wilayah dari anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Dalam hal persyaratan telah terpenuhi, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota Majelis Pengawas Wilayah.
(1) Anggota Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang berasal dari unsur pemerintah yang diusulkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri;
b. 3 (tiga) orang berasal dari unsur Organisasi Notaris yang diusulkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris INDONESIA; dan
c. 3 (tiga) orang berasal dari unsur ahli/akademisi yang diusulkan oleh dekan fakultas hukum yang mempunyai program magister kenotariatan atau ahli/akademisi yang diusulkan oleh Direktur Jenderal atau yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh masing-masing unsur berdasarkan permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan diterima.
(1) Dalam hal usulan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak disetujui, Menteri dapat meminta usulan baru.
(2) Usulan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah lewat dan tidak ada pengusulan yang disampaikan, Menteri dapat menunjuk calon anggota Majelis Pengawas Pusat dari anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Dalam hal persyaratan telah terpenuhi, Menteri menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota Majelis Pengawas Pusat.
(1) Anggota Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diangkat oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
(2) Anggota Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diangkat oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Anggota Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c diangkat oleh Menteri.
(1) Sebelum melaksanakan wewenang dan tugas sebagai Majelis Pengawas, setiap anggota Majelis Pengawas harus dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan pejabat yang berwenang.
(2) Lafal sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
"Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG tentang Jabatan Notaris, dan peraturan perundang-undangan lainnya;
bahwa saya untuk diangkat sebagai anggota Majelis Pengawas, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun juga tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga;
bahwa saya akan memegang rahasia hasil pemeriksaan atau segala sesuatu yang menurut peraturan perundang- undangan atau menurut sifatnya harus dirahasiakan;
bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat menduga, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;
bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan;
bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan negara dan pemerintah;
bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan semangat untuk kepentingan negara".
(1) Anggota Majelis Pengawas diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berakhir masa jabatannya;
c. permintaan sendiri;
d. pindah wilayah kerja;
e. tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum;
f. kehilangan kewarganegaraan INDONESIA; atau
g. diangkat menjadi pejabat negara.
(2) Anggota Majelis Pengawas dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena tidak menghadiri rapat dan/atau sidang Majelis Pengawas sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau 6 (enam) kali tidak berturut-turut dalam masa 1 (satu) tahun jabatan.
(3) Anggota Majelis Pengawas diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena:
a. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. berada di bawah pengampuan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
c. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat Majelis Pengawas;
d. melakukan pelanggaran berat;
e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
atau
f. melanggar sumpah/janji jabatan berdasarkan usul dari Majelis Pengawas.
(1) Pemberhentian anggota Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan berdasarkan usulan ketua Majelis Pengawas kepada pejabat yang mengangkatnya.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditembuskan kepada Menteri secara berjenjang.
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat yang mengakibatkan kekosongan anggota Majelis Pengawas, maka:
a. Menteri;
b. Direktur Jenderal; atau
c. Kepala Kantor Wilayah, dapat meminta kepada masing-masing unsur untuk mengajukan pengusulan anggota sebagai pengganti antarwaktu anggota yang diberhentikan.
(2) Pengusulan anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15, serta tetap memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Masa jabatan anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan sisa waktu masa jabatan anggota yang digantikan.
(1) Pengganti antarwaktu anggota Majelis Pengawas Pusat dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Menteri atau Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Pengganti antarwaktu anggota Majelis Pengawas Wilayah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
(3) Pengganti antarwaktu anggota Majelis Pengawas Daerah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
Dalam hal pergantian antarwaktu anggota Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), terhadap Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah yang beralih tugas atau berhalangan tetap, seketika dan sekaligus Menteri melantik Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah yang baru sebagai pengganti antarwaktu anggota Majelis Pengawas Wilayah.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Majelis Pengawas membentuk Majelis Pemeriksa.
(2) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pemeriksaan dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris.
(3) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Majelis Pengawas dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris atau lebih yang ditunjuk dalam rapat Majelis Pengawas.
(2) Dalam rapat Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris membentuk dan memimpin Sekretariat Majelis Pengawas.
(3) Sekretariat Majelis Pengawas terdiri atas:
a. Sekretariat Majelis Pengawas Daerah;
b. Sekretariat Majelis Pengawas Wilayah; dan
c. Sekretariat Majelis Pengawas Pusat.
(4) Sekretariat Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Kepala Kantor Wilayah.
(5) Sekretariat Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah.
(6) Sekretariat Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh Direktur Perdata atas nama Direktur Jenderal.
(1) Sekretaris Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) memiliki kriteria sebagai berikut:
a. berasal dari unsur pemerintah;
b. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum; dan
c. mempunyai golongan ruang paling rendah:
1. III/a untuk Majelis Pengawas Daerah;
2. III/c untuk Majelis Pengawas Wilayah; atau
3. III/d untuk Majelis Pengawas Pusat.
(2) Sekretaris Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memberikan dukungan administrasi;
b. menjadwalkan sidang;
c. menyusun program kerja, sarana, prasarana, dan anggaran;
d. membuat laporan Majelis Pengawas; dan
e. mengadministrasikan laporan pengaduan masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Majelis Pengawas menjalankan fungsi:
a. memberikan dukungan administrasi Majelis Pengawas; dan
b. mengusulkan pengangkatan staf sekretariat sesuai kebutuhan kepada ketua Majelis Pengawas pada setiap tingkatan.
(1) Tempat kedudukan sekretariat, pada tingkat:
a. Majelis Pengawas Daerah berkedudukan di kantor unit pelaksana teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau tempat lain di kabupaten/kota yang ditetapkan berdasarkan rapat Majelis Pengawas Daerah;
b. Majelis Pengawas Wilayah berkedudukan di Kantor Wilayah; dan
c. Majelis Pengawas Pusat berkedudukan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Penunjukan tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan rapat Majelis Pengawas Daerah dan harus memperhatikan unsur keamanan dan kerahasiaan.
Majelis Pengawas berwenang melakukan:
a. pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris;
b. pengadministrasian yang tidak memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas;
c. pengadministrasian yang memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas; dan
d. pemeriksaan rutin.
Kewenangan Majelis Pengawas yang bersifat administratif dilaksanakan oleh ketua, wakil ketua, atau salah satu anggota yang diberi wewenang berdasarkan keputusan rapat Majelis Pengawas.
(1) Kewenangan Majelis Pengawas Daerah yang bersifat administratif yang tidak memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b meliputi:
a. memberikan izin cuti Notaris untuk jangka waktu sampai dengan 6 (enam) bulan;
b. MENETAPKAN Notaris pengganti dengan memperhatikan usul Notaris yang bersangkutan;
c. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam UNDANG-UNDANG;
d. merahasiakan isi akta dan hasil pemeriksaan;
e. menerima salinan yang telah disahkan dari daftar akta dan daftar lain dari Notaris dan merahasiakannya;
f. mencatat pada buku daftar yang termasuk dalam Protokol Notaris dengan menyebutkan tanggal pemeriksaan, jumlah akta serta jumlah surat di bawah tangan yang disahkan dan yang dibuat sejak tanggal pemeriksaan terakhir; dan
g. membuat dan menyampaikan laporan kepada Majelis Pengawas Wilayah.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Pengawas Daerah berwenang memberikan surat keterangan yang terdiri atas:
a. keterangan administrasi perpindahan wilayah kerja Notaris, yang meliputi:
1. surat keterangan konduite Notaris;
2. surat keterangan tentang cuti Notaris;
3. surat keterangan yang menyatakan bahwa Notaris yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris;
4. surat keterangan tentang jumlah akta Notaris;
dan
5. surat keterangan pemegang Protokol Notaris.
b. keterangan administrasi perpanjangan masa jabatan Notaris, yang meliputi:
1. surat keterangan rekomendasi perpanjangan masa jabatan Notaris; dan
2. surat keterangan pemegang Protokol Notaris.
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
Kewenangan Majelis Pengawas Daerah yang bersifat administratif yang memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c meliputi:
a. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris;
b. melakukan pemeriksaan terhadap Protokol Notaris secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu;
c. menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada saat serah terima Protokol Notaris telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih;
d. menunjuk Notaris yang akan bertindak sebagai pemegang sementara Protokol Notaris yang diangkat sebagai pejabat negara;
e. membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikannya kepada Majelis Pengawas Wilayah setempat, dengan tembusan kepada Majelis Pengawas
Pusat, Organisasi Notaris, dan Notaris yang bersangkutan; dan
f. memeriksa laporan masyarakat terhadap Notaris dan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Majelis Pengawas Wilayah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari, dengan tembusan kepada Majelis Pengawas Pusat, Organisasi Notaris, Notaris yang bersangkutan, dan pihak yang melaporkan.
(1) Kewenangan administratif Majelis Pengawas Wilayah yang tidak memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b meliputi:
a. memberikan izin cuti Notaris untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun;
b. MENETAPKAN Notaris pengganti dengan memperhatikan usul Notaris yang bersangkutan;
c. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam UNDANG-UNDANG, dalam hal Majelis Pengawas Daerah belum terbentuk;
d. menyampaikan keputusan hasil pemeriksaan kepada Notaris yang bersangkutan dengan tembusan kepada Majelis Pengawas Pusat dan Organisasi Notaris; dan
e. menyampaikan pengajuan banding kepada Majelis Pengawas Pusat terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti Notaris.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Pengawas Wilayah berwenang memberikan surat keterangan berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. keterangan administrasi perpindahan wilayah kerja Notaris yang meliputi:
1. surat keterangan konduite Notaris; dan
2. surat keterangan tentang cuti Notaris.
b. surat keterangan rekomendasi perpanjangan masa jabatan Notaris.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
Kewenangan administratif Majelis Pengawas Wilayah yang memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c meliputi:
a. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang dapat disampaikan melalui Majelis Pengawas Daerah;
b. memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. memeriksa dan memutus hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah;
d. memberikan sanksi baik peringatan lisan maupun peringatan tertulis; dan
e. mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa:
1. pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau
2. pemberhentian dengan tidak hormat.
(1) Kewenangan administratif Majelis Pengawas Pusat yang tidak memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b meliputi:
a. memberikan izin cuti Notaris untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun;
b. MENETAPKAN Notaris pengganti dengan memperhatikan usul Notaris yang bersangkutan;
c. MENETAPKAN Notaris pemegang Protokol Notaris yang akan diangkat sebagai pejabat negara;
d. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam UNDANG-UNDANG, untuk diteruskan kepada Majelis Pengawas Daerah yang berwenang; dan
e. menyampaikan hasil pemeriksaan dan putusan kepada Menteri dan Notaris yang bersangkutan dengan tembusan kepada Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah yang bersangkutan serta Organisasi Notaris.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Pengawas Pusat berwenang memberikan surat keterangan berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3).
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. keterangan administrasi perpindahan wilayah kerja Notaris yang meliputi:
1. surat keterangan konduite Notaris; dan
2. surat keterangan tentang cuti Notaris.
b. surat keterangan rekomendasi perpanjangan masa jabatan Notaris.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
Kewenangan administratif Majelis Pengawas Pusat yang memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas Pusat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf c meliputi:
a. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti Notaris;
b. memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara; dan
d. mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat kepada Menteri.
(1) Pengambilan keputusan Majelis Pengawas diputuskan dalam rapat Majelis Pengawas.
(2) Rapat Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Majelis Pengawas.
(3) Rapat Majelis Pengawas dapat mengambil keputusan dan dinyatakan sah, jika dihadiri dan disetujui oleh paling sedikit 5 (lima) orang dari jumlah anggota dan setiap unsur harus terwakili.