Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut Rupbasan adalah tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.
2. Tempat Penyimpanan Benda Sitaan Negara di luar Rupbasan adalah tempat penyimpanan benda sitaan yang berada di tempat lain yang di tetapkan oleh Kepala Rupbasan berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku.
3. Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut Basan adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.
4. Barang Rampasan Negara yang selanjutnya disebut Baran adalah benda sitaan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
5. Pengelolaan administrasi Basan dan Baran adalah proses kegiatan penerimaan, pengidentifikasian, penelitian, penilaian, pendaftaran, pengklasifikasian, penyimpanan, dan pemutasian Basan dan Baran.
6. Pengelolaan Fisik Basan dan Baran adalah proses kegiatan pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, pemutasian, penghapusan, dan pengeluaran Basan dan Baran.
7. Tim Peneliti adalah tim yang yang ditunjuk oleh Kepala Rupbasan terdiri dari petugas Rupbasan yang memiliki keahlian tertentu untuk melakukan pemeriksaan, penelitian, dan pengidentifikasian atas Basan dan Baran.
8. Petugas Penilai adalah petugas Rupbasan yang memiliki keahlian menaksir dan menentukan mutu dan nilai Basan dan Baran yang bersertifikat ditunjuk oleh Kepala Rupbasan.