Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran I angka 3 huruf f angka 2) huruf b) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 509) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia:
a. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 709);
b. Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 774);
diubah sehingga Lampiran I angka 3 huruf f angka 2) berbunyi sebagai berikut:
a) nomor halaman dalam perisai di sisi kiri atas atau kanan atas;
b) pada halaman 3 (tiga) berupa teks “tanda Tangan Pemegang/ Signature of Bearer”;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c) pada halaman 4 (empat) dan halaman 5 (lima) terdapat teks “CATATAN PENGESAHAN/ENDORSEMENTS”;
d) pada halaman 6 (enam) sampai dengan halaman 23 (dua puluh tiga) terdapat teks “VISA”;
e) pada halaman 24 (dua puluh empat) terdapat teks “CATATAN RESMI/OFFICIAL NOTES”; dan f) warna teks biru yang memendar hijau di bawah sinar ultraviolet.