Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Susunan dan bentuk surat perintah atau surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat perintah atau surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
