Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Routing slip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e merupakan lembar beredar yang berisi permohonan tertulis terkait permintaan arahan/tindak lanjut terhadap Naskah Dinas.
(2) Routing slip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan Naskah Dinas.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk routing slip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
