Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 memperhatikan hal sebagai berikut:
a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas;
b. tembusan nota dinas berlaku di lingkungan unit kerja;
c. jika nota dinas disertai lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlahnya; dan
d. nota dinas antarunit utama hanya berlaku/dipergunakan bagi jabatan pimpinan tinggi madya dan/atau dari/ke Menteri.
Koreksi Anda
