Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah pegawai negeri sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
3. Pelatihan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Pelatihan Fungsional Perancang adalah pelatihan yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional Perancang.
4. Metode Klasikal adalah metode pelatihan yang strategi pembelajarannya sebagian besar dilakukan melalui proses pembelajaran tata muka di dalam kelas.
5. Metode Terpadu adalah metode pelatihan yang dilakukan dengan memadukan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dengan proses pembelajaran secara daring.
6. Metode Pembelajaran Jarak Jauh adalah pembelajaran kolaboratif antara peserta dan tenaga pelatihan dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan dan dikelola oleh penyelenggara pelatihan.
7. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut BPSDM
Hukum dan HAM adalah satuan kerja pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia.