SISTEM PENGELOLAAN
Poltekim memiliki visi menjadi Perguruan Tinggi Kedinasan terkemuka di INDONESIA yang menghasilkan Aparatur Sipil Negara di bidang Keimigrasian yang memiliki kompetensi berstandar internasional.
Untuk mewujudkan visi Poltekim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Poltekim melaksanakan misi sebagai berikut:
a. menyelenggarakan program pembelajaran berkualitas tinggi dalam rangka penguasaan pengetahuan dan keahlian di bidang Keimigrasian yang berstandar internasional;
b. menyelenggarakan penelitian terapan berkualitas tinggi dalam rangka pengembangan dan penerapan pengetahuan dan keahlian di bidang Keimigrasian yang berstandar internasional;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berkualitas tinggi dalam rangka penerapan pengetahuan dan keahlian di bidang Keimigrasian yang berstandar internasional;
d. menyelenggarakan nilai kejuangan sehingga terbentuk sikap pembiasaan untuk beribadah, berakhlak mulia, belajar terus menerus, berkarya, bermanfaat, bersahaja dan bersih hati;
e. melaksanakan program pelatihan dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan profesional; dan
f. melaksanakan program pengasuhan dalam rangka membentuk jati diri peserta didik yang tanggap, tanggon, trengginas dan welas asih.
(1) Penyelenggaraan Poltekim berdasarkan Falsafah Bhumi Pura Dharma Ksatria.
(2) Falsafah Bhumi Pura Dharma Ksatria mengandung makna:
a. Bhumi Pura adalah pintu gerbang negara yang wajib dijaga sebagai perwujudan kedaulatan suatu negara.
b. Dharma adalah kewajiban agar setiap peserta didik pada Politeknik Imigrasi dapat berbuat kebaikan dan mengamalkan visi dan misi Politeknik Imigrasi untuk mencapai suatu tujuan guna terciptanya suatu negara yang berdaulat.
c. Ksatria adalah sosok pemimpin yang memiliki karakter sebagai pelayan masyarakat, penegak hukum dan pengaman negara, serta fasilitator pembangunan yang berguna bagi negara dan masyarakat.
(3) Falsafah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam rangka pembangunan bangsa dan negara, sebagai penjelmaan dan pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
(1) Direktur bertugas memimpin Poltekim.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Direktur dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur.
(3) Direktur dan Wakil Direktur merupakan 1 (satu) kesatuan unsur pimpinan Poltekim.
(4) Dalam melaksanakan tugas, Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. MENETAPKAN peraturan dan kebijakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan hubungan dengan lingkungan;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan terutama yang menjadi tanggung jawabnya;
e. memimpin pencapaian visi dan misi Poltekim;
f. menyampaikan laporan pengelolaan Poltekim yang diperlukan oleh pihak yang berkepentingan secara berkala; dan
g. menyelenggarakan administrasi Poltekim.
Calon Direktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Aparatur Sipil Negara yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian yang telah berstatus dosen tetap aktif dengan jenjang akademik paling rendah Lektor;
c. berpendidikan paling rendah Magister (S2);
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat;
e. berpengalaman manajerial di lingkungan Politeknik Imigrasi paling rendah sebagai Ketua Program Studi, Kepala Pusat, atau Kepala Satuan paling singkat 2 (dua) tahun;
f. bersedia dicalonkan menjadi pemimpin Poltekim yang dinyatakan secara tertulis;
g. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan Sasaran Kinerja Pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba yang dinyatakan tertulis oleh dokter dari rumah sakit pemerintah;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
j. tidak pernah melakukan plagiarisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan;
m. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan minimal dalam jurnal nasional terakreditasi; dan
n. menandatangani pakta integritas.
Pengangkatan Direktur dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penjaringan bakal calon Direktur;
b. penyaringan calon Direktur;
c. pemilihan calon Direktur; dan
d. pengangkatan Direktur.
Tahap pemilihan calon Direktur dan pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara:
a. Menteri dan Senat melakukan pemilihan Direktur dalam sidang Senat.
b. Menteri dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c. pemilihan Direktur dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat.
d. pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1. Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
2. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
e. dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Direktur tersebut.
f. hasil pemilihan disampaikan ke Menteri untuk kemudian Menteri dapat menambahkan hak suaranya kepada salah satu atau ke seluruh calon.
g. Direktur terpilih adalah calon Direktur yang memperoleh suara terbanyak.
h. Menteri MENETAPKAN pengangkatan Direktur terpilih atas dasar suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada huruf g.
Direktur memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Direktur diberhentikan dari jabatan karena:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. masa jabatannya berakhir;
e. diangkat dalam jabatan lain;
f. dibebaskan dari jabatan dosen;
g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi;
h. cuti di luar tanggungan negara;
i. terlibat penyalahgunaan narkoba dan perbuatan asusila;
dan/atau
j. dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan ketentuan kepegawaian.
Pemberhentian Direktur karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilakukan apabila Direktur yang bersangkutan;
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Aparatur Sipil Negara;
c. berhenti dari Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri;
d. dibebaskan dari jabatan akademik;
e. diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara; dan/atau
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(1) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam hal Direktur diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Kepala BPSDM Hukum dan HAM menunjuk Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik sebagai pelaksana tugas Direktur;
(3) Dalam hal Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik berhalangan sementara, Kepala BPSDM Hukum dan HAM menunjuk Wakil Direktur II Bidang Administrasi Umum sebagai pelaksana tugas Direktur;
(4) Selain menjalankan tugas Direktur, pelaksana tugas Direktur juga mempersiapkan pemilihan Direktur baru yang dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkanya Keputusan.
(1) Direktur dianggap berhalangan sementara apabila jabatan Direktur masih terisi namun yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya.
(2) Kondisi berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti bersalin;
d. cuti karena alasan penting;
e. cuti sakit; dan/atau
f. tugas kedinasan di dalam maupun luar negeri yang tidak melebihi 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal Direktur berhalangan sementara maka Kepala BPSDM Hukum dan HAM menunjuk Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik sebagai pelaksana harian Direktur.
(4) Dalam hal Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik berhalangan sementara, Kepala BPSDM Hukum dan HAM menunjuk Wakil Direktur II Bidang Administrasi Umum sebagai pelaksana harian Direktur.
(1) Wakil Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik;
dan
b. Wakil Direktur II Bidang Administrasi Umum.
(3) Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Direktur II Bidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Wakil Direktur harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berpendidikan paling rendah Magister (S2);
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat;
d. berpengalaman manajerial di lingkungan Politeknik Imigrasi paling rendah sebagai Ketua Program Studi, Kepala Pusat, atau Kepala Satuan paling singkat 2 (dua) tahun;
e. bersedia dicalonkan menjadi pemimpin Poltekim yang dinyatakan secara tertulis;
f. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan Sasaran Kinerja Pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba yang dinyatakan tertulis oleh dokter dari rumah sakit pemerintah;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
i. tidak pernah melakukan plagiarisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan;
l. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan minimal dalam jurnal nasional terakreditasi; dan
m. menandatangani pakta integritas.
(2) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteriberdasarkan usulan Direktur melalui Senat.
(1) Dalam hal Wakil Direktur berhalangan tetap, Direktur mengusulkan salah satu Ketua Program Studi untuk ditunjuk sebagai pelaksana tugas Wakil Direktur berdasarkan surat perintah Kepala BPSDM Hukum dan HAM.
(2) Dalam hal Wakil Direktur berhalangan sementara, Direktur mengusulkan salah satu Ketua Program Studi untuk ditunjuk sebagai pelaksana harian Wakil Direktur berdasarkan surat perintah Kepala BPSDM Hukum dan HAM
(3) Alasan berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2).
Dewan Penyantun mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan membantu mengembangkan Poltekim dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Senat mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan kepada Direktur mengenai proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan kepada Direktur terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor;
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Civitas Akademika kepada Direktur;
h. memberikan rekomendasi kepada Menteri melalui Dewan Penyantun berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur;
i. mengusulkan penggantian Direktur kepada Menteri apabila Direktur tidak dapat melaksanakan tugas secara tetap atau telah melanggar norma atau UNDANG-UNDANG;
j. memberikan rekomendasi kepada Direktur mengenai calon Wakil Direktur, Kepala Pusat, Kepala Satuan, Ketua Program Studi, dan Kepala Unit Penunjang;
k. MENETAPKAN tata cara pemilihan Direktur dan Ketua Program Studi; dan
l. membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan.
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur;
c. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
d. Ketua Program Studi;
e. Wakil dosen dari setiap Program Studi.
(2) Anggota Senat memilih Ketua diantara anggota Senat yang tidak menjabat sebagai pimpinan Poltekim dan ditetapkan dengan keputusan Direktur.
(3) Ketua Senat terpilih menunjuk anggota Senat manjadi Sekretaris Senat.
(4) Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat yang berasal dari wakil dosen setiap Program Studi menjabat untuk jangka waktu selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan berita acara Majelis pemeriksa kesehatan ASN;
c. pemberhentian ASN atas permohonan sendiri;
d. diberhentikan dari ASN;
e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
f. diberhentikan sementara dari ASN jabatan terakhir karena berbagai sebab.
(2) Dalam hal Ketua Senat berhalangan tetap, Sekretaris Senat ditetapkan sebagai Ketua Senat dengan Keputusan Direktur untuk melanjutkan sisa jabatan Ketua Senat.
(3) Dalam hal Ketua Senat berhalangan sementara, maka Sekretaris Senat ditunjuk sebagai pelaksana harian Ketua Senat dengan Keputusan Direktur
(1) Sidang Senat terdiri atas:
a. Sidang biasa; dan
b. Sidang luar biasa.
(2) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan secara teratur dan terjadwal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan apabila:
a. pimpinan Poltekim berhalangan tetap dalam masa jabatannya;
b. terjadi kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat oleh Senat;
c. apabila terjadi pemberhentian terhadap anggota senat yang mengakibatkan proses pengambilan keputusan terganggu.
(4) Pemberhentian Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dalam hal:
a. Anggota Senat terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. Anggota Senat melanggar etika akademik dan kode etik; dan/atau
c. Anggota Senat mengundurkan diri.
(5) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota Senat.
(6) Pengambilan keputusan rapat Senat dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah tidak dapat menghasilkan mufakat/keputusan, pengambilan keputusan akan dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat dalam sebagian atau satu cabang ilmu, dan pembinaan Sivitas Akademika, sesuai dengan program pendidikan yang ada dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Program Studi mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. melakukan pendidikan dalam sebagian atau 1 (satu) cabang ilmu bagi program pendidikan yang ada;
b. melakukan penelitian terapan dan pengembangan pendidikan di bidang vokasi;
c. melakukan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. melakukan pembinaan Sivitas Akademika.
(1) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan Pendidikan Vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
(2) Program Studi memiliki kelompok dosen.
(3) Kegiatan pendidikan dan pembelajaran diselenggarakan berdasarkan kurikulum program studi.
(4) Program Studi dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan perkembangan kemampuan penyelenggaraan.
(5) Program Studi di Poltekim diselenggarakan berdasarkan ketentuan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang dipilih dari dan oleh kelompok dosen dalam program studi dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(2) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
(1) Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), merupakan satuan dosen yang mempunyai minat dan bidang keahlian yang sama yang merupakan satuan penunjang Program Studi dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Kelompok Dosen dipimpin oleh ketua yang bertugas menjalankan fungsi konsultatif dan koordinatif dengan pimpinan Program Studi.
(1) Dosen terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dosen yang bekerja penuh waktu pada Poltekim.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dosen yang bekerja tidak penuh waktu pada Poltekim.
(4) Jenis dan jenjang kepangkatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Untuk menjadi Dosen Politeknik, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar;
d. memiliki sertifikat keahlian sebagai tenaga pengajar di bidang pelatihan;
e. memiliki moral dan integritas yang tinggi;
f. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara;
g. memiliki kemauan untuk meningkatkan kemampuan vokasi yang diasuhnya; dan
h. memiliki jiwa membimbing dan melayani peserta didik.
(1) Tenaga Kependidikan merupakan tenaga yang dengan keahliannya diangkat untuk membantu kelancaran kegiatan akademik.
(2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Poltekim dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan.
(3) Untuk menjadi Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga kependidikan;
dan
d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
(4) Tenaga Kependidikan Poltekim terdiri atas:
a. Instruktur;
b. Laboran;
c. Teknisi;
d. Fungsional umum; dan
e. Tenaga penunjang akademik lainnya.
(5) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas;
a. ASN; atau
b. Non ASN.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan ASN sebagimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dikoordinasikan dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dan pemberhentian tenaga kependidikan non ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Taruna merupakan peserta didik Poltekim.
(2) Untuk menjadi Peserta Didik Poltekim harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah minimum yang dipersyaratkan;
b. lulus seleksi penerimaan Peserta Didik baru Poltekim; dan
c. ketentuan lain yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Poltekim mengajukan standar persyaratan seleksi penerimaan Peserta Didik baru kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala BPSDM Hukum dan HAM.
(4) Setiap Peserta Didik diperlakukan sama di Poltekim dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(5) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik Poltekim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Peserta Didik Poltekim mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku pada Poltekim;
b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Poltekim;
c. turut serta dalam mengembangkan Poltekim;
d. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik Poltekim; dan
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Peserta Didik Poltekim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Khusus Taruna Poltekim dengan Keputusan Menteri atas usulan Direktur.
(1) Peserta Didik Poltekim mempunyai hak sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik;
c. memanfaatkan fasilitas Poltekim dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memanfaatkan sumber daya Poltekim melalui perwakilan/organisasi Peserta Didik untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat;
h. ikut serta dalam kegiatan organisasi Peserta Didik Poltekim.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Peserta Didik Poltekim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan khusus taruna Poltekim dengan Keputusan Menteri.
Status sebagai Peserta Didik Poltekim dinyatakan telah berakhir, apabila:
a. telah menyelesaikan program Pendidikan;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. melewati batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan program Pendidikan;
d. terbukti terllibat dalam tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
e. terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan khusus taruna yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(1) Organisasi Peserta Didik Poltekim merupakan wahana dan saran pengembangan diri Peserta Didik kearah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian bangsa INDONESIA.
(2) Bentuk dan struktur Organisasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Korps Resimen Taruna;
b. Dewan Musyawarah Taruna;
c. Korps Polisi Taruna; dan
d. Pengurus Angkatan.
(3) Kedudukan Korps Resimen Taruna, Dewan Musyawarah Taruna, Korps Polisi Taruna, dan Komandan Kompi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
a. Korps Resimen Taruna merupakan organisasi Peserta Didik di Poltekim yang dilaksanakan dari, oleh, dan untuk Peserta Didik;
b. Dewan Musyawarah Taruna merupakan dewan perwakilan Peserta Didik yang mewakili semua Peserta Didik;
c. Korps Polisi Taruna merupakan perwakilan Peserta Didik yang mengawasi kegiatan Peserta Didik; dan
d. Pengurus Angkatan terdiri atas Komandan Kompi dan Komandan Pleton yang dipimpin oleh Peserta Didik paling senior yang bertugas mengakomodir segala sesuatu yang berkaitan dengan angkatan yang dipimpin.
(4) Ketentuan mengenai organisasi, tugas, fungsi dan tata tertib Peserta Didik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan dari senat.
(1) Kegiatan ekstrakurikuler Peserta Didik meliputi:
a. kepemimpinan;
b. penalaran dan keilmuan;
c. minat dan kegemaran;
d. kesejahteraan; dan
e. kegiatan penunjang.
(2) Kegiatan Peserta Didik dalam kampus dapat diselenggarakan setelah terlebih dahulu memperoleh
persetujuan Wakil Direktur Bidang Akademik, dan Peserta Didik.
(3) Kegiatan Peserta Didik luar kampus harus seizin Direktur.
(4) Kegiatan Peserta Didik yang dilakukan antar negara harus seizin Direktur atas pertimbangan Dewan Penyantun dan Senat.
(1) Pembiayaan kegiatan Peserta Didik dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran Poltekim.
(2) Penggalangan dana dari sumber lain yang tidak mengikat dilakukan seizin Direktur dan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Alumni merupakan orang yang telah menyelesaikan pendidikan di Akademi Imigrasi atau Poltekim.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni sebagai wadah kegiatan yang disebut ikatan alumni Poltekim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai alumni Politeknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur.
(1) Sarana dan prasarana Politeknik diperoleh melalui dana yang bersumber dari:
a. pemerintah; atau
b. masyarakat ataupun pihak lain.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh melalui dana yang bersumber dari sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang berasal dari masyarakat dan pihak lain ditetapkan oleh Direktur dengan persetujuan Dewan Penyantun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendayagunaan sarana dan prasarana Poltekim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur dengan persetujuan Senat.
Sivitas Akademika dan tenaga administratif memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna.
(1) Rencana Kerja Anggaran (RKA) Poltekim setelah mendapat persetujuan Dewan Penyantun, diajukan oleh Direktur kepada Menteri untuk disahkan menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Poltekim.
(2) RKA Poltekim sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun setiap tahun oleh Direktur, dibantu oleh suatu tim yang ditetapkan oleh Direktur .
(3) DIPA Poltekim dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan DIPA Poltekim diawasi oleh Satuan Pengawasan Internal dan Dewan Penyantun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi Poltekim dapat melakukan kerjasama dibidang Akademik dan Non Akademik.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada asas saling menguntungkan (mutual benefit) dan saling menghormati (mutual respect), serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok atau tugas penting lainnya.
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dapat berbentuk:
a. program kembaran;
b. program pemindahan kredit;
c. tukar menukar dosen dan Peserta Didik dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
d. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik;
e. penerbitan bersama karya ilmiah;
f. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan
g. bentuk lain yang dianggap perlu.
(2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Senat, dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
(3) Pelaksanaan kerja sama Poltekim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Program Studi, PPPM, Unit Penunjang, maupun dosen atas persetujuan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam suatu naskah kerja sama yang
memuat hak dan kewajiban tiap pihak dan hal lain yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.