Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbulsecara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelahsuatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpamengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
2. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
3. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekpresikan dalam bentuk nyata.
4. Produk Hak Terkait adalah setiap hasil karya pemilik hak terkait yang berupa karya pertunjukan, karya rekaman, atau karya siaran.
5. Penutupan Konten dan/atau Hak Akses adalah upaya yang dilakukan agar konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam situs internet tidak dapat diakses.