Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Tim menyampaikan usul dan pertimbangan kepada Menteri mengenai Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang akan diberikan penghargaan atau dikenakan sanksi.
Koreksi Anda
