Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berasal dari seluruh Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
