Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi terhadap Unit Eselon I dan Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak boleh menghambat pencapaian target untuk tahun berikutnya dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Pasal.id