Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang telah melaksanakan Program Aksi tetapi tidak memenuhi target capaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan alokasi anggaran untuk tahun anggaran 2014.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Pasal.id