Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang telah melaksanakan Program Aksi sesuai target capaian dapat diberikan penghargaan.
(2) Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria:
a. telah mencapai seluruh target yang ditentukan sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam Program Aksi; dan
b. tingkat penyerapan anggaran Program Aksi dan kegiatan yang optimal.
Koreksi Anda
