Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Program Aksi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala:
a. bulan ketiga (B03), paling lambat tanggal 5 April Tahun 2013;
b. bulan keenam (B06), paling lambat tanggal 5 Juli Tahun 2013;
c. bulan kesembilan (B09), paling lambat tanggal 5 Oktober Tahun 2013; dan
d. bulan keduabelas (B12), paling lambat tanggal 5 Desember Tahun
2013.
Koreksi Anda
