Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) GTD BHAM menyusun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c berdasarkan capaian Aksi BHAM di daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Laporan GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur setiap bulan Agustus tahun berjalan.
(3) Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri selaku ketua GTN BHAM melalui sekretariat GTD BHAM paling lambat minggu kedua bulan september tahun berjalan.
Koreksi Anda
