Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, GTD BHAM melakukan pengkajian terhadap capaian Aksi BHAM di tingkat daerah dengan target yang telah ditetapkan pada setiap tahun.
(2) Tugas evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan laporan Aksi BHAM yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah terhadap capaian Aksi BHAM di daerah.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
