Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
GTD BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas: a. mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah; b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada ketua GTN BHAM.
Koreksi Anda