Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas pengoordinasian evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, GTN BHAM melakukan: a. pengkajian terhadap capaian Aksi BHAM dengan target yang telah ditetapkan pada setiap tahun; dan b. penyusunan rekomendasi untuk pembentukan Aksi BHAM periode berikutnya. (2) Tugas pengoordinasian evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan laporan Aksi BHAM yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah terhadap capaian Aksi BHAM. (3) Pengoordinasian evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda