Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas pengoordinasian evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, GTN BHAM melakukan:
a. pengkajian terhadap capaian Aksi BHAM dengan target yang telah ditetapkan pada setiap tahun; dan
b. penyusunan rekomendasi untuk pembentukan Aksi BHAM periode berikutnya.
(2) Tugas pengoordinasian evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan laporan Aksi BHAM yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah terhadap capaian Aksi BHAM.
(3) Pengoordinasian evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
