Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan pelaksanaan tugas pengoordinasian Pemantauan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c untuk: a. memastikan ukuran keberhasilan Aksi BHAM yang ditetapkan dapat tercapai sesuai dengan yang ditargetkan; b. mengidentifikasi dan mengantisipasi berbagai persoalan yang dihadapi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Aksi BHAM; dan c. memberikan rekomendasi guna mendorong perubahan dan perbaikan pelaksanaan Aksi BHAM. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), GTN BHAM melakukan: a. pengumpulan data dan informasi pelaksanaan Aksi BHAM oleh kementerian/lembaga; b. verifikasi pelaporan Aksi BHAM oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai penetapan target capaian Aksi BHAM; c. rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga dan GTD BHAM terkait hasil capaian Aksi BHAM; dan/atau d. kunjungan lapangan dalam rangka koordinasi dengan GTD BHAM. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda