Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Tujuan pelaksanaan tugas pengoordinasian Pemantauan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c untuk:
a. memastikan ukuran keberhasilan Aksi BHAM yang ditetapkan dapat tercapai sesuai dengan yang ditargetkan;
b. mengidentifikasi dan mengantisipasi berbagai persoalan yang dihadapi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Aksi BHAM;
dan
c. memberikan rekomendasi guna mendorong perubahan dan perbaikan pelaksanaan Aksi BHAM.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), GTN BHAM melakukan:
a. pengumpulan data dan informasi pelaksanaan Aksi BHAM oleh kementerian/lembaga;
b. verifikasi pelaporan Aksi BHAM oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai penetapan target capaian Aksi BHAM;
c. rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga dan GTD BHAM terkait hasil capaian Aksi BHAM;
dan/atau
d. kunjungan lapangan dalam rangka koordinasi dengan GTD BHAM.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
