Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas koordinasi dan penyelerasan pelaksanaan Stranas BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, GTN BHAM berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan GTD BHAM. (2) Koordinasi dan penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. rapat koordinasi; dan b. rapat penajaman Aksi BHAM. (3) Rapat koordinasi dan rapat penajaman Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. rapat anggota GTN BHAM; dan/atau b. rapat dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan GTD BHAM. (5) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselenggarakan dalam rangka pengusulan dan penyusunan Aksi BHAM periode selanjutnya. (6) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat mengikutsertakan Pemangku Kepentingan Lainnya. (7) Rapat penajaman Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk MENETAPKAN capaian target keberhasilan tahunan Aksi BHAM.
Koreksi Anda