Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan rancangan Aksi BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a disampaikan oleh GTN BHAM kepada Menteri.
(2) Rancangan Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun secara sistematis, terarah, terpadu, dan menyeluruh dalam rangka mencapai sasaran Stranas BHAM.
Koreksi Anda
