Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan rancangan Aksi BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a disampaikan oleh GTN BHAM kepada Menteri. (2) Rancangan Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara sistematis, terarah, terpadu, dan menyeluruh dalam rangka mencapai sasaran Stranas BHAM.
Koreksi Anda