Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
GTN BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas:
a. mengusulkan rancangan Aksi BHAM;
b. mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah;
c. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada Menteri.
Koreksi Anda
