Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas GTN BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk Sekretariat GTN BHAM. (2) Sekretariat GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengumpulkan laporan capaian Aksi BHAM yang berasal dari kementerian/lembaga dan GTD BHAM; b. menerima laporan kelompok kerja GTN BHAM; c. menyusun laporan evaluasi capaian Aksi BHAM; dan d. memberikan dukungan administratif untuk kelancaran tugas GTN BHAM.
Koreksi Anda