Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang TATA KERJA GUGUS TUGAS NASIONAL DAN GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan GTN BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri. (3) Keanggotaan GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. kementerian/lembaga; dan b. mitra nonpemerintah. (4) GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk kelompok kerja dalam rangka melakukan koordinasi, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi Aksi BHAM. (5) Masa keanggotaan GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti periode Aksi BHAM.
Koreksi Anda