Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN BAGI ANAK DALAM PASAL 3A AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan SKIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan dengan melampirkan:
a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak;
b. pasfoto dengan ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) terbaru berwarna dan berlatar belakang warna putih;
c. pernyataan integrasi;
d. kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
e. kutipan akta perkawinan/buku nikah atau kutipan akta perceraian orang tua.
(2) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga melampirkan:
a. Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak berkewarganegaraan ganda subjek Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang sudah mendaftar dan belum memilih kewarganegaraan;
b. paspor kebangsaan;
c. Izin Tinggal;
d. dokumen perjalanan Republik INDONESIA;
e. surat keterangan dari lurah atau kepala desa atau nama lainnya;
f. ijazah; dan/atau
g. Affidavit.
Koreksi Anda
