Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN BAGI ANAK DALAM PASAL 3A AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) SKIM diberikan kepada ABG Subjek Pasal 3A yang lahir di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam rangka Pewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) SKIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang memenuhi ketentuan:
a. merupakan ABG Subjek Pasal 3A;
b. sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. tidak terdapat dalam daftar pencegahan dan penangkalan;
d. tidak memiliki SKIM yang masih berlaku;
e. tidak dalam proses Pewarganegaraan atau proses menyampaikan pernyataan menjadi warga negara INDONESIA; dan
f. bertempat tinggal di INDONESIA.
Koreksi Anda
