Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
2. Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Penerjemahan adalah pengalihbahasaan Peraturan Perundang-undangan dari bahasa INDONESIA ke dalam bahasa Inggris.
3. Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan adalah proses pengalihbahasaan Peraturan Perundang- undangan dari bahasa INDONESIA ke dalam bahasa Inggris mulai dari tahap permohonan sampai dengan penandatanganan oleh Menteri.
4. Pemohon adalah menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan satuan kerja perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota yang mengajukan permohonan penerjemahan peraturan perundang- undangan.
5. Klarifikasi adalah kegiatan memeriksa urgensi penerjemahan dan kelengkapan persyaratan permohonan penerjemahan peraturan perundang-undangan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
8. Hari adalah hari kerja.