Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dapat dipertimbangkan apabila: a. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; b. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; dan c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Kenaikan pangkat Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, sampai dengan untuk menjadi Analis Keimigrasian Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Kenaikan pangkat Analis Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, sampai dengan untuk menjadi Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id