Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jabatan Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dapat dipertimbangkan apabila:
a. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. tersedia formasi Analis Keimigrasian.
(2) Kenaikan jabatan Analis Keimigrasian ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan kenaikan jabatan Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Koreksi Anda
