Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Analis Keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id