Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang mengusulkan penetapan Angka Kredit, yaitu:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit Analis Keimigrasian Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Analis Keimigrasian Ahli Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
b. Pejabat Eselon II di bidang keimigrasian kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit Analis Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
c. Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat eselon II di bidang keimigrasian yang ditunjuk untuk Angka Kredit Analis Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi.
Koreksi Anda
