Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dalam menjalankan kewenangannya dibantu oleh: a. Tim Penilai bagi Direktur Jenderal Imigrasi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Direktorat Jenderal; b. Tim Penilai bagi Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Sekretariat Direktorat Jenderal; dan c. Tim Penilai bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat eselon II di bidang Keimigrasian yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kantor Wilayah. (2) Apabila Tim Penilai Sekretariat Direktorat Jenderal belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Keimigrasian dapat dimintakan kepada Tim Penilai Direktorat Jenderal. (3) Apabila Tim Penilai Tim Penilai Kantor Wilayah belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Keimigrasian dapat dimintakan kepada Tim Penilai Sekretariat Direktorat Jenderal atau Tim Penilai Direktorat Jenderal. (4) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Direktur Jenderal Imigrasi untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal; b. Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Tim Penilai Sekretariat Direktorat Jenderal; dan c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat eselon II di bidang keimigrasian yang ditunjuk untuk Tim Penilai Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id